Tugas Pokok & Fungsi



TUGAS 

Menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi

  1. Penyusunan rencana aksi pembangunan Kawasan Perbatasan;
  2. Penyusunan program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
  3. Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan; 
  5. Pelaksanaan fasilitasi penegasan pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara; 
  6. Penginventarisasian potensi sumber daya untuk pengusulan penetapan zona pengembangan ekonomi sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan; 
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan; dan 
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.